Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad. (HR Tirmidzi, no. 2616. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Shalat adalah tiang agama. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat. Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam. Bahkan, Umar bin Khattab pernah berkata, "Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat."
Baiklah, kalau masih ada yang bingung dengan apa saja yang diperlukan untuk shalat, saya akan beri tahukan syarat-syaratnya.
Syarat wajib shalat:
- Islam. Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan untuk shalat, tetapi nonmuslim tidak diwajibkan shalat.
- Baligh (mencapai usia dewasa). Perempuan dikatakan baligh apabila telah keluar darah haid. Laki-laki dikatakan baligh ketika berusia 15 tahun atau telah keluar sperma.
- Berakal. Yang tidak berakal sehat tidak diwajibkan untuk shalat.
- Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
- Telah sampai dakwah tentang shalat kepadanya.
Syarat sah shalat:
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar.
- Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari berbagai macam najis.
- Menutup aurat. Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
- Menghadap kiblat.
- Sudah masuk waktu shalat.
Lalu, bagaimana dengan cara shalat itu sendiri?
Allah berfirman, "(Dan) dirikanlah shalat. tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 43) Memang, tata cara shalat tidak dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an. Namun, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat." Dinukil dari hadits-hadits, tata cara shalat adalah sebagai berikut:
- Niat;
- Takbiratul ihram;
- Berdiri Kepada orang yang mampu;
- Membaca Al-fatihah;
- Ruku dengan thuma'ninah;
- I'tidal dengan thuma'ninah;
- Sujud I dengan thuma'ninah;
- Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah;
- Sujud II dengan thuma'ninah;
- Tasyahud awal (untuk shalat wajib yang jumlah rakaatnya 3--4 rakaat);
- Tasyahud akhir;
- Duduk setelah tasyahud;
- Membaca shalawat;
- Membaca salam;
- Tertib.
Muslim yang Tidak Terkena Kewajiban untuk Shalat
Adakah orang yang tidak diharuskan untuk melaksanakan shalat wajib yang lima waktu?
Ada tiga kelompok yang terbebas dari hukum. Yaitu, orang yang tidur sehingga bangun, anak-anak sehingga dewasa, dan orang yang hilang ingatan sehingga sadar. (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa orang-orang itu terlepas dari kewajiban sampai mereka memenuhi syarat untuk menunaikan kewajiban shalat. Mereka yang sudah dikenai kewajiban shalat lima waktu haruslah menjaga shalatnya.
Barangsiapa menjaga shalat lima waktu, menjaga wudhunya, menjaga waktu-waktunya, menjaga rukuk-rukuknya, dan menjaga sujud-sujudnya, yakin bahwa shalat adalah hak Allah atasnya, dia diharamkan dari neraka. (HR Ahmad no. 17882 dari Hanzhalah al-Asadi radhiyallahu `anhu)
Akan lebih baik jika mereka yang dikenai kewajiban shalat melaksanakan shalat berjamaah, terutama pria, di masjid. Imam Muhammad al-Ghazali pernah ditanya oleh seorang pemuda. "Apakah hukum orang yang meninggalkan shalat berjamaah?" Maka, ia pun menjawab, "Hukumnya ialah kauambil tangannya dan ajak dia ke masjid."
:D
Sudah. Itu saja.
Sudah. Itu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar